Sekilas tentang apa itu Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK
Oleh karena kurikulum SMK dikembangkan dan dilaksanakan menggunakan pendekatan berbasis kompetensi (competency based curriculum), maka Uji Kompetensi Keahlian harus menggunakan metode penilaian berbasis kompetensi (competency based assessment). Pelaksanaan Uji Kompetensi Berbasis Kompetensi diarahkan untuk mengukur dan menilai performansi peserta uji meliputi aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap.
Teori kejuruan mengukur pengetahuan dan pemahaman peserta didik terhadap landasarn keilmuan disamping untuk menguji analisis, daya nalar dan penyelesaian masalah, sedangkan praktik kejuruan mengukur kemampuan atau performasi peserta uji dalam mengerjakan sebuah penugasan atau membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi.
Tujuan dari Uji Kompetensi Keahlian adalah :
- Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang akan menyelesaiakan pendidikannya;
- Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaiakan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi;
- Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi oleh SMK yang berorientasi pata permintaan industry terhadap tenaga kerja kompeten yang memiliki sertifikat kompetensi;
- Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia usaha/industry dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten bersertifikat kompetensi.
Sasaran Uji Kompetensi Keahlian :
- Terlaksananya kegiatan sertifikasi kompetensi bagi siswa SMK melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan terukur dalam rangka percepatan pengukuran sertifikasi kompetensi;
- Terlaksananya sertifikasi seluruh peserta ujian Nasional SMK sesuai juknis kompetensi keahlian yang ditempuh.
